Halaman

Kamis, 20 Desember 2012

Mengenal Allah Pada Anak

0 komentar

Mengenal Allah Pada Anak

Rasulullah saw. pernah mengingatkan, untuk mengawali bayi-bayi kita dengan kalimat laa ilaaha illaLlah." Kalimat suci inilah  yang kelak akan membekas pada otak dan hati mereka
Oleh: Mohammad Fauzil Adhim

Kalau anak-anak itu kelak tak menjadikan Tuhannya sebagai tempat meminta dan memohon pertolongan, barangkali kitalah penyebab utamanya. Kitalah yang menjadikan hati anak-anak itu tak dekat dengan Tuhannya. Bukan karena kita tak pernah mengenalkan –meskipun barangkali ada yang demikian—tetapi karena keliru dalam memperkenalkan Tuhan kepada anak. Kerapkali, anak-anak lebih sering mendengar asma Allah dalam suasana menakutkan.
Mereka mengenal Allah dengan sifat-sifat jalaliyah-Nya, sementara sifat jamaliyah-Nya hampir-hampir tak mereka ketahui kecuali namanya saja. Mereka mendengar asma Allah ketika orangtua hendak menghukumnya. Sedangkan saat gembira, yang mereka ketahui adalah boneka barbie. Maka tak salah kalau kemudian mereka menyebut nama Allah hanya di saat terjadi musibah yang mengguncang atau saat kematian datang menghampiri orang-orang tersayang.
Astaghfirullahal ‘adziim…
Anak-anak kita sering mendengar nama Allah ketika mereka sedang melakukan kesalahan, atau saat kita membelalakkan mata untuk mengeluarkan ancaman. Ketika mereka berbuat "keliru" –meski terkadang kekeliruan itu sebenarnya ada pada kita—asma Allah terdengar keras di telinga mereka oleh teriakan kita, "Ayo…. Nggak boleh! Dosa!!! Allah nggak suka sama orang yang sering berbuat dosa."
Atau, saat mereka tak sanggup menghabiskan nasi yang memang terlalu banyak untuk ukuran mereka, kita berteriak, "E… nggak boleh begitu. Harus dihabiskan. Kalau nggak dihabiskan, namanya muba…? Muba…?Mubazir!!! Mubazir itu temannya setan. Nanti Allah murka, lho."
Setiap saat nama Allah yang mereka dengar lebih banyak dalam suasana negatif; suasana yang membuat manusia justru cenderung ingin lari. Padahal kita diperintahkan untuk mendakwahkan agama ini, termasuk kepada anak kita, dengan cara "mudahkanlah dan jangan dipersulit, gembirakanlah dan jangan membuat mereka lari". Anak tidak merasa dekat dengan Tuhannya jika kesan yang ia rasakan tidak menggembirakan. Sama seperti penggunaan kendaraan bermotor yang cenderung menghindari polisi, bahkan di saat membutuhkan pertolongan. Mereka "menjauh" karena telanjur memiliki kesan negatif yang tidak menyenangkan. Jika ada pemicu yang cukup, kesan negatif itu dapat menjadi benih-benih penentangan kepada agama; Allah dan rasul-Nya. Na’udzubillahi min dzalik.
Rasanya, telah cukup pelajaran yang terbentang di hadapan mata kita. Anak-anak yang dulu paling keras mengumandangkan adzan, sekarang sudah ada yang menjadi penentang perintah Tuhan. Anak-anak yang dulu segera berlari menuju tempat wudhu begitu mendengar suara batuk bapaknya di saat maghrib, sekarang di antara mereka ada yang berlari meninggalkan agama. Mereka mengganti keyakinannya pada agama dengan kepercayaan yang kuat pada pemikiran manusia, karena mereka tak sanggup merasakan kehadiran Tuhan dalam kehidupan. Sebab, semenjak kecil mereka tak biasa menangkap dan merasakan kasih-sayang Allah.
Agaknya, ada yang salah pada cara kita memperkenalkan Allah kepada anak. Setiap memulai pekerjaan, apa pun bentuknya, kita ajari mereka mengucap basmalah. Kita ajari mereka menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Tetapi kedua sifat yang harus selalu disebut saat mengawali pekerjaan itu, hampir-hampir tak pernah kita kenalkan kepada mereka (atau jangan-jangan kita sendiri tak mengenalnya?). Sehingga bertentangan apa yang mereka rasakan dengan apa yang mereka ucapkan tentang Tuhannya.
Bercermin pada perintah Nabi saw. dan urutan turunnya ayat-ayat suci yang awal, ada beberapa hal yang patut kita catat dengan cermat. Seraya memohon hidayah kepada Allah atas diri kita dan anak-anak kita, mari kita periksa catatan berikut ini:

Awali Bayimu dengan Laa Ilaaha IllaLlah

Rasulullah saw. pernah mengingatkan, "Awalilah bayi-bayimu dengan kalimat laa ilaaha illaLlah."
Kalimat suci inilah yang perlu kita kenalkan di awal kehidupan bayi-bayi kita, sehingga membekas pada otaknya dan menghidupkan cahaya hatinya. Apa yang didengar bayi di saat-saat awal kehidupannya akan berpengaruh pada perkembangan berikutnya, khususnya terhadap pesan-pesan yang disampaikan dengan cara yang mengesankan. Suara ibu yang terdengar berbeda dari suara-suara lain, jelas pengucapannya, terasa seperti mengajarkan (teaching style) atau mengajak berbincang akrab (conversational quality), memberi pengaruh yang lebih besar bagi perkembangan bayi. Selain menguatkan pesan pada diri anak, cara ibu berbicara seperti itu juga secara nyata meningkatkan IQ balita, khususnya usia 0-2 tahun. Begitu pelajaran yang bisa saya petik dari hasil penelitian Bradley & Caldwell berjudul 174 ChildrenA Study of the Relationship between Home Environment and Cognitive Development during the First 5 Years.
Apabila anak sudah mulai besar dan dapat menirukan apa yang kita ucapkan, Rasulullah saw. memberikan contoh bagaimana mengajarkan untaian kalimat yang sangat berharga untuk keimanan anak di masa mendatang. Kepada Ibnu ‘Abbas yang ketika itu masih kecil, Rasulullah saw. berpesan:
"Wahai anakku, sesungguhnya aku akan mengajarkanmu beberapa kata ini sebagai nasehat buatmu. Jagalah hak-hak Allah, niscaya Allah pasti akan menjagamu. Jagalah dirimu dari berbuat dosa terhadap Allah, niscaya Allah akan berada di hadapanmu. Apabila engkau menginginkan sesuatu, mintalah kepada Allah. Dan apabila engkau menginginkan pertolongan, mintalah pertolongan pada Allah. Ketahuilah bahwa apabila seluruh ummat manusia berkumpul untuk memberi manfaat padamu, mereka tidak akan mampu melakukannya kecuali apa yang telah dituliskan oleh Allah di dalam takdirmu itu.Juga sebaliknya, apabila mereka berkumpul untuk mencelakai dirimu, niscaya mereka tidak akan mampu mencelakaimu sedikit pun kecuali atas kehendak Allah. Pena telah diangkat dan lembaran takdir telah kering." (HR. At-Tirmidzi).
Dalam riwayat lain disebutkan, "Jagalah hak-hak Allah, niscaya engkau akan mendapatkan Dia ada di hadapanmu. Kenalilah Allah ketika engkau berada dalam kelapangan, niscaya Allah pun akan mengingatmu ketika engkau berada dalam kesempitan. Ketahuilah bahwa segala sesuatu yang salah dalam dirimu tidak mesti engkau langsung mendapatkan hukuman-Nya. Dan juga apa-apa yang menimpa dirimu dalam bentuk musibah atau hukuman tidak berarti disebabkan oleh kesalahanmu. Ketahuilah bahwa pertolongan itu akan datang ketika engkau berada dalam kesabaran, dan bersama kesempitan akan ada kelapangan. Juga bersama kesulitan akan ada kemudahan."
Apa yang bisa kita petik dari hadis ini? Tak ada penolong kecuali Allah Yang Maha Kuasa; Allah yang senantiasa membalas setiap kebaikan. Tak ada tempat meminta kecuali Allah. Tak ada tempat bergantung kecuali Allah. Dan itu semua menunjukkan kepada anak bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah.
Wallahu a’lam bishawab.

Iqra’ Bismirabbikal ladzii Khalaq

Sifat Allah yang pertama kali dikenalkan oleh-Nya kepada kita adalah al-Khaliq dan al-Karim, sebagaimana firman-Nya, "Bacalah dengan nama Tuhanmu Yang Menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Maha Pemurah. Yang mengajar dengan perantaraan kalam. Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya." (QS. Al-‘Alaq: 1-5).
Setidaknya ada tiga hal yang perlu kita berikan kepada anak saat mereka mulai bisa kita ajak berbicara. Pertama, memperkenalkan Allah kepada anak melalui sifat-Nya yang pertama kali dikenalkan, yakni al-Khaliq (Maha Pencipta). Kita tunjukkan kepada anak-anak kita bahwa kemana pun kita menghadap wajah kita, di situ kita menemukan ciptaan Allah. Kita tumbuhkan kesadaran dan kepekaan pada mereka, bahwa segala sesuatu yang ada di sekelilingnya adalah ciptaan Allah. Semoga dengan demikian, akan muncul kekaguman anak kepada Allah. Ia merasa kagum, sehingga tergerak untuk tunduk kepada-Nya.
Kedua, kita ajak anak untuk mengenali dirinya dan mensyukuri nikmat yang melekat pada anggota badannya. Dari sini kita ajak mereka menyadari bahwa Allah Yang Menciptakan semua itu. Pelahan-lahan kita rangsang mereka untuk menemukan amanah di balik kesempurnaan penciptaan anggota badannya. Katakan, misalnya, pada anak yang menjelang usia dua tahun, "Mana matanya? Wow, matanya dua, ya? Berbinar-binar. Alhamdulillah, Allah ciptakan mata yang bagus untuk Owi. Matanya buat apa, Nak?"
Secara bertahap, kita ajarkan kepada anak proses penciptaan manusia. Tugas mengajarkan ini, kelak ketika anak sudah memasuki bangku sekolah, dapat dijalankan oleh orangtua bersama guru di sekolah. Selain merangsang kecerdasan mereka, tujuan paling pokok adalah menumbuhkan kesadaran –bukan hanya pengetahuan—bahwa ia ciptaan Allah dan karena itu harus menggunakan hidupnya untuk Allah.
Ketiga, memberi sentuhan kepada anak tentang sifat kedua yang pertama kali diperkenalkan oleh Allah kepada kita, yakni al-Karim. Di dalam sifat ini berhimpun dua keagungan, yakni kemuliaan dan kepemurahan. Kita asah kepekaan anak untuk menangkap tanda-tanda kemuliaan dan sifat pemurah Allah dalam kehidupan mereka sehari-hari, sehingga tumbuh kecintaan dan pengharapan kepada Allah. Sesungguhnya manusia cenderung mencintai mereka yang mencintai dirinya, cenderung menyukai yang berbuat baik kepada dirinya dan memuliakan mereka yang mulia.
Wallahu a’lam bishawab.
Penulis adalah penulis kolom rubrik parenting di Majalah Hidayatullah
READ MORE - Mengenal Allah Pada Anak

Rabu, 19 Desember 2012

Polemik Arah Kiblat

0 komentar

Polemik Arah Kiblat

kaaba1Akhir-akhir ini arah kiblat mulai menjadi pembicaraan hangat kaum muslimin di Indonesia.  Pasalnya fatwa MUI No 3 tahun 2010 yang menyatakan bahwa arah kiblat umat Islam Indonesia ke arah barat mulai direvisi kembali pada fatwa MUI No 5 yang merubah redaksi menjadi arah barat laut.
Apa sebenarnya  makna kiblat itu ? Bagaimana sejarahnya ? Apakah kewajiban menghadap kiblat itu berlaku bagi seluruh sholat atau hanya sholat tertentu saja ? Dan kiblat umat Islam Indonesia sebenarnya menghadap ke arah mana ? Pertanyaan-pertanyaan tersebut Insya Allah akan terjawab dalam makalah berikut ini :
Makna Kiblat
Kiblat berasal dari bahasa Arab yaitu al- Qiblat yang berarti arah dimana manusia menghadap. Al Qiblat berasal dari al al Muqabalah dan al Istiqbal.  Dinamakan al Qiblat karena seorang yang melakukan sholat menghadap ke arahnya. ( Abu Hafsh Sirojuddin Umar, Tafsir al Lubab fi Ulumi al Kitab)
Hukum Menghadap Kiblat
Menghadap Kiblat merupakan syarat sah sholat bagi yang mampu menurut kesepakatan para ulama. (Ibnu Rusydi, Bidayah al Mujtahid, Dar al Kutub al Ilmiyah : 1/ 111,  Khotib Syarbini, Mughni Muhtaj Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah  : 1/ 331) . Mereka berdalil dengan firman Allah swt :

فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ
“Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” (QS. Al Baqarah: 144)
Berkata Ibnu al Arabi: “ Asy Syathr secara etimologi berarti setengah dari sesuatu, tapi kadang juga diartikan “arah atau maksud “ . Dan ayat ini ditujukan kepada seluruh kaum muslimin, baik yang bisa melihat Ka’bah maupun yang tidak bisa melihatnya “ ( Ahkam al Qur’an, Dar al Kutub al Ilmiyah : 1/ 64, Qurtubi : 2/107-108 )
Begitu juga dengan hadist nabi Muhammad saw :
إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَأَسْبِغِ الْوُضُوءَ ثُمَّ اسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ فَكَبِّرْ
“Jika engkau hendak mendirikan shalat, maka sempurnakanlah wudhu, kemudian  menghadaplah ke kiblat, dan bertakbirlah.” (HR. Bukhari dan Muslim )
Kedua perintah di dalam ayat dan hadist di atas mempunyai arti wajib, karena tidak ada dalil yang memalingkan dari artinya yang asli.
Cara Menghadap Kiblat
Untuk mengetahui bagaimana cara menghadap kiblat, maka perlu diketahui terlebih dahulu bahwa orang yang sholat mempunyai dua keadaan :
Keadaan Pertama : Orang yang sholat tersebut berada di depan Ka’bah atau mampu melihat Ka’bah secara langsung. Dalam keadaan seperti ini, maka dia harus menghadap langsung ke bangunan Ka’bah. Jika dia tidak menghadap kepada bangunan Ka’bah dan melenceng walaupun sedikit, maka sholatnya tidak sah.
Ibnu Qudamah berkata : “Kemudian jika seseorang langsung melihat ka’bah, maka wajib baginya ketika sholat untuk menghadap langsung ke bangunan Ka’bah, kami tidak mengetahui adanya perselisihan antara para ulama dalam masalah ini. Berkata Ibnu ‘Aqil : “Jika sebagian arahnya melenceng dari bangunan Ka’bah, maka shalatnya tidak sah’.” (Ibnu Qudamah, Al Mughni, Beirut, Dar al Kitab al Araby, 1/ 456 ) Bisa dirujuk pula Tafsir al- Qurtubi : 2/108
Keadaan Kedua : adalah orang yang tidak berada di depan Ka’bah dan tidak bisa melihat Ka’bah secara langsung
Dalam keadaan kedua ini, para ulama berbeda pendapat  tentang caranya, apakah harus mengenai bangunan ka’bah atau cukup menghadap ke arahnya saja ?
Pendapat Pertama : bahwa orang yang tidak bisa melihat Ka’bah secara langsung, ia tetap harus menghadap ke bangunan Ka’bah, serta  tidak boleh melenceng sekitpun.  Ini adalah pendapat sebagian ulama .
Mereka berdalil dengan firman Allah swt :
وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ
Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke Ka’bah.” (QS. Al Baqarah: 144)
Begitu juga dengan hadist Ibnu Abbas ra :
عن ابْنَ عَبَّاسٍ قَالَ لَمَّا دَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبَيْتَ دَعَا فِي نَوَاحِيهِ كُلِّهَا وَلَمْ يُصَلِّ حَتَّى خَرَجَ مِنْهُ فَلَمَّا خَرَجَ رَكَعَ رَكْعَتَيْنِ فِي قُبُلِ الْكَعْبَةِ وَقَالَ هَذِهِ الْقِبْلَةُ
Dari Ibnu Abbas ra,  berkata, "Ketika Nabi saw masuk ke dalam Ka'bah, beliau berdo'a di seluruh sisinya dan tidak melakukan shalat hingga beliau keluar darinya. Beliau kemudian shalat dua rakaat di depan Ka'bah, lalu bersabda: "Inilah kiblat." (HR. Bukhari dan Muslim).
Pendapat Kedua : bagi orang yang berada jauh dari Makkah, cukup baginya menghadap ke arah ka’bah dan itu cukup dengan persangkaan kuatnya.  Ini adalah pendapat Mayoritas Ulama dari kalangan  Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah.
Dalil dari pendapat kedua  ini adalah sebagai berikut :
Dalil Pertama :
Firman Allah swt :
وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ
Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” (QS. Al Baqarah: 144).
Berkata Ibnu Al Arabi : “ Bahwasanya Allah swt ingin memberitahukan bahwa siapa saja yang letaknya jauh dari Ka’bah, maka hendaknya dia menghadap ke arahnya saja, bukan bangunannya, karena sangat susah menghadap ke bangunannya, bahkan itu tidak mungkin bisa dilaksanakan kecuali bagi yang melihatnya secara lagsung  “ (Ahkam al Qur’an : 1/ 64 )
Berkata Shon’ani : “ Ayat di atas menunjukkan bahwa cukup menghadap arah Kiblat saja, karena untuk menghadap ke bangunan Ka’bah tidaklah bisa dilakukan oleh setiap orang yang melakukan sholat di setiap tempat. “ ( Subulus Salam, Dar al Kutub al IImiyah :  1/ 251 )
Dalil Kedua :
Sabda Rasulullah saw :
مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ قِبْلَةٌ
“Arah antara timur dan barat adalah qiblat.” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi. Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan shohih.)
Dewan Fatwa Dan Penilitian Ilmiyah  Arab Saudi no : 3534 ( 6/ 313 ) menyatakan tentang hadist di atas sebagai berikut : “ Hadist ini ditujukan kepada penduduk Madinah dan sekitarnya yang berada di utara Ka’bah atau yag berada di selatan Ka’bah. Yang nyata dalam hadist ini bahwa antara timur dan barat adalah Kiblat.  Adapun yang berada di barat atau timur Ka’bah, maka kiblatnya adalah antara utara dan selatan. “
Hal serupa juga disampaikan oleh Syekh Sholeh bin Utsaimin di dalam Majmu’ Fatawanya ( 12/341 ). Bahkan oleh ulama-ulama sebelumnya seperti Imam Ibnu Abdul Barr di dalam al Istidzkar ( 2/458) dan at Tamhid ( 17/58 ) , Asy-Syaukani di dalam Nailul Author( 3/253 ).
Dalil Ketiga :
Hadist Abu Ayyub al Anshori ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda    :
إِذَا أَتَيْتُمْ الْغَائِطَ فَلا تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ وَلا تَسْتَدْبِرُوهَا بِبَوْلٍ وَلا غَائِطٍ ، وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا.
“ Jika kalian mendatangi toilet maka janganlah menghadapi ke arah kiblat dan jangan pula kalian membelakanginya baik dalam keadaan buang air kecil maupun buang besar, tetapi menghadapilah ke timur atau ke barat. “ ( HR Bukhari, no : 144 dan Muslim, no : 264)
Berkata Syekh Islam Ibnu Taimiyah : “ Hadist di atas menjelaskan bahwa selain menghadap ke timur dan barat dikatagorikan menghadap atau membelakangi kiblat. Hadist ini ditujukan kepada penduduk Madinah dan yang berada di sekitarnya. ( Syarh al Umdah : 3/ 434 )
Artinya bahwa bagi penduduk Madinah, sepanjang mereka   menghadap arah selatan, baik menghadap selatan secara lurus, atau melenceng ke timur sedikit atau ke barat sedikit, maka tetap dikatagorikan menghadap Kiblat.
Dalil Keempat :
عن نافع أن عمر بن الخطاب قال (ما بين المشرق والمغرب قبلة إذا تُوُجِّه قِبَلَ البيت).
Dari Nafi’bahwasanya Umar bin Khattab berkata : “antara Timur dan Barat adalah Kiblat, jika menghadap ke arah Ka’bah “ ( HR Imam Malik di dalam al Muwatho’ )
Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh Ustman bin Affan, Ali bin Abu Thalib, Ibnu Umar dan Ibnu Abbas sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Abdul al Barr di dalam  at Tamhid : ( 17 / 58 )
Dalil Kelima :
Bahwa jama’ah sholat di masjid – masjid yang besar dan shofnya sangat panjang melebihi panjangnya bangunan Ka’bah, para ulama telah sepakat bahwa sholat mereka sah, padahal secara yakin mereka tidak menghadap ke bangunan ka’bah.
Berkata Ibnu Rajab al Hanbali : “ Para ulama telah sepakat bahwa shof dalam sholat yang sangat panjang yang letaknya jauh dari Ka’bah dinyatakan sah. Padahal telah diketahui bahwa tidak mungkin semuanya menghadap ke bangunan Ka’bah “ ( Ibnu Rajab, Fath al Bari :  3/142 ) .
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Ibnu Taimiyah di dalam Syarh al Umdah : 3: 434, Ibnu Al Arabi di dalam Ahkam al Qur’an : 1/65, al Qurtubi di dalam tafsirnya : 2 /107 ) ,
Dalil keenam :
Mewajibkan orang sholat yang tidak bisa melihat  Ka’bah dan  jauh darinya untuk tetap menghadap bangunan Ka’bah adalah mewajibkan sesuatu yang di luar kemampuan manusia, dan akan sangat menyulitkannya, padahal Islam adalah agama yang mudah.   Berkata Ibnu Rusydi : “ Seandainya diwajibkan menghadap ke bangunan Ka’bah, maka hal itu sangat menyulitkan, padahal agama itu mudah. Allah swt berfirman :
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
 Dan Allah tidaklah menjadikan bagi kamu dalam agama ini sesuatu yang menyulitkan “ ( Qs Al Haj : 78 ) (Ibnu Rusydi, Bidayah al Mujtahid, Dar al Kutub al Ilmiyah : 1/ 111,)
Kesimpulan :
Dari keterangan di atas, bisa kita simpulkan bahwa arah kiblat untuk penduduk Indonesia yang letaknya di sebelah timur Ka’bah adalah barat. Yang paling tepat adalah menghadap ke arah barat laut, tetapi jika melenceng sedikit sehingga menghadap barat lurus, selama masih arah barat, maka sholatnya dikatakan sah.
Dengan demikian, umat Islam Indonesia tidak perlu ribut dan tengkar dalam masalah ini, karena semuanya sah. Masjid-masjid yang sudah terlanjur menghadap barat atau melenceng sedikit tidak perlu dipugar, atau bahkan tidak perlu dimiringkan karpetnya, khususnya jika hal  itu akan menimbulkan fitnah di masyarakat. Dan perlu diketahui juga bahwa masjid-masjid besar dipastikan sebagian jama’ahnya tidak akan menghadap bangunan ka’bah secara yakin, karena bangunan Ka’bah lebih kecil dari masjid – masjid tersebut. Walaupun begitu tidak ada satupun ulama yang mengatakan sholat mereka batal. Kenapa kita mesti ribut. Wallahu A’lam.
Solo, 7 Agustus 2010
READ MORE - Polemik Arah Kiblat

METODE PENGGUNAAN RU’YAH DAN HISAB DAN PENGARUHNYA TERHADAP PERSATUAN (Bag.2)

0 komentar

Munaqosyah dan Tarjih :
Sebelum mentarjih dua pendapat di atas, sebenarnya kami ingin mendiskusikan dahulu dalil yang dipakai oleh dua kelompok tersebut, secara rinci sesuai dengan reevensi yang tersedia, namun karena waktu tidak mengijinkan hal itu, maka kami ringkas pandangan kami dalam point-point di bawah ini dengan menyertakan sedikit diskusi, walau sekilas.
Pertama : Menyatukan kaum muslimin dalam satu rukyat adalah sesuatu yang mustahil, dikarenakan wujud hilal setelah terpisah dari sinar matahari berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Begitu juga, terbenamnya matahari waktunya berbeda antara satu daerah dengan yang lain, sebagaimana yang telah di sebutkan di atas. Bahkan jika pada suatu tempat, seperti : Mesir , matahari sudah mulai tenggelam, pada waktu yang sama di Amerika , waktu masih pagi, sehingga kita tidak mungkin mewajibkan orang Amerika untuk berpuasa dengan rukyat penduduk Mesir. Oleh karenanya itu hadits
صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته
Tetap berlaku umum, akan tetapi khusus bagi yang satu mathla’ atau semua derah yang rukyatnya dimungkinkan bisa di lakukan setelah matahari terbenam.
Atau kita katakan bahwa hadits tersebut masih bersifat umum, dan dikhusukan oleh hadits Kuraib, yang membedakan antara mathla, Hijaz dengan Matla’ Syam.
Kedua : bagi yang mengatakan bahwa Ibnu Abbas menolak rukyat yang digunakan Muawiyah yang di Syam karena beberapa hal;
  • Ibnu Abbas menganggap Kuraib hanya seorang yang kesaksiannya tidak bisa dipakai di dalam menentukan awwal bulan Syawwal maka kita jawab bahwa bahwa Kuraib di dalam hadits tersebut menyebutkan bahwa bukan hanya dia aja yang melihat bulan di Syam, akan tetapi penduduk Syam yang lain juga turut melihatnya . Berarti saksinya lebih dari satu. Taruhlah, kalau kritikan tersebut kita terima, namun di sana ada sebagian ulama membolehkan satu orang saksi saja yang menyebutkan bahwa dia melihat bulan, sebagaimana yang di anut oleh Abu Tsaur dan didukung Ibnu Rusydi
  • Yang menganggap bahwa penolak Ibnu Abbas tersebut bersifat politis, akibat kurang harmonis hubungan IbnuAbbas dengan Muawiyah, karena Ibnu Abbas tidak setuju dengan mekanisme pengangkatan Muawiyah sebagai kholifah. Menurut pandngan Kami bahwa memasukkan unsur- unsur politik di dalam menyikapi perbedaan pendapat dalam fikih adalah kurang tepat, apalagi itu menyangkut perilaku para sahabat yang kita yakini bahwa mereka adalah ‘’ udul “ ( bukan berarti maksum) sebagaimana yang di tetapkan oleh Allah di dalam Qs AT Taubah dan juga dijadikan standar oleh ahli hadits bahwa riwayat para sahabat semuanya di terima. Di dalam ilmu Ushul Fikih unsur politik tidak dianggap sesuatu yang bisa dijadikan hujjah di dalam mengistinbatkan suatu hukum.
Yang ketiga : Dalam hal ini, menurut pandangan kami , diantara pendapat- pendapat ulama yang ada, maka pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah pendapat yang tengah ( wasath ) , yaitu yang mengatakan bahwa wilayah- wilayah berdekatan, yaitu yang mathla’nya satu , maka rukyat yang dipakai adalah satu, sebagaimana yang dipilih oleh Imam Nawawi( dari madzhab Syafi’I ) , Ibnu Abdul Barri, Ibnu Arafah ( Dari madzhab Maliki ) . Atau yang rukyatnya dimungkinkan ba’da ghurub, menurut ungkapan Syeh Bukahit Muti’i. Adapun wilayah- wilayah yang jaraknya sangat berjauhan sekali, seperti Marokko dengan Cina maka masing-masing hendaknya memakai rukyatnya sendiri-sendiri. Pendapat di atas, juga meruapakan salah satu hasil kesepakatan Konferensi Ulama Lembaga Riset Islam Al Azhar ke III, yang di adakan di Kairo pada tanggal 27 Oktober 1966.
Keempat : Bagi yang mengusulkan agar Mathla’ Mekkah di jadikan pemersatu umat Islam di dalam menghadapi waktu- waktu ibadah, agaknya sulit di wujudkan, kalau tidak dikatakan mustahil. Karena mereka akan menemukan beberapa kesulitan yang tidak bisa terpecahkan, seperti jika penduduk Marokko dan sekitarnya berpuasa dengan menggunakan rukyat Mekkah, maka mereka hanya berpuasa selama 28 hari saja, karena jika bulan telah terlihat di Mekkah pada hari ke 29 Romadlan, maka penduduk Marokko yang waktu itu masih siang, harus berbuka dengan mengikuti rukyat Mekkah. Jika mereka tetap berpuaa , maka berarti mereka telah meninggalkan rukyat Mekkah dan kembali mengguakan rukyat Maghrib.
Barangkali yang lebih rasional dan kemungkinan bisa di wujudkan adalah apa yang telah menjadi kesepakatan antara Sekjen OKI DR. Syarifuddin Yazardah dengan Shekh Azhar , Jaad al Haq Ali Jaad al –Haq pada tanggal 16/ 2/ 1987 untuk membuat Pusat Pemantuan Bulan yang bersifat Ilmiyah dan sesuai dengan Syare’at di Mekkah dan Madinah, dengan melihat segala bentuk perbedaan setiap wilayah yang berbeda mathla’nya. Kemudian hasil penelitian dan pemantuan tersebut di sebarkan kepada seluruh kau muslimin.
Kelima : Dari keterangan diatas, seharusnya lembaga resmi Pemerintah yang ditunjuk untuk mengurusi penentuan awal bulan Ramadlan dan Syawwal di setiap Negara , tidak hanya mengandalkan hasil rukyat atau penelitian sendiri. Diharapkan dari mereka untuk selalu melakukan hubungan dengan Lembaga yang sama di Negara- negara lainnya, khususnya yang wilyahmya berdekatnya, seperti Mesir dan Saudi Arabi, dan negara-negara sekitar. Indonesia dan Malaysia serta Negara-negara sekitar. Marokko dan Al Jazazir serta negara-negara sekitar. Sehingga apa yang telah diputuskan oleh Konferensi Ulama Lembaga Riset Azhar di atas bisa diwujudkan dan kesatuan kaum muslimin tidak terpcah-pecah, paling tidak dengan negara-negara tetangga.
Keenam : Walaupun begitu, kenyataan yang kita saksikan para Lembaga yang di tunjuk untuk menangani msalah ini, dalam praktiknya belum bisa melaksanakan apa yang di harapkan diatas. Banyak faktor yang menghambat mereka untuk bisa saling kerja sama, diantaranya adalah perbedaan di dalam enentukan awal Bulan Ramadlan dan Syawwal, sebagian Negara mengandalkan pada Rukyat Bashoriyah sedang di Negara lain menggunakan hisab, yang kadang-kadang hasilnya tidaksama, walaupun negara-negra tersebut saling berdekatan. Sebut saja , sebagai contoh : adalah terjadinya perbedaan di dalam memulai bulan Ramadlan tahun 1990 antara Mesir, yang dimulai pada hari Rabu tanggal 28 Maret 1990 dengan negara-negara tetangga seperti Saudi dan sekitarnya yang waktu itu berjumlah sembilan negara, yang bulan Ramadlannya dimulai pada hari selasa 27 Maret 1990.
Ketujuh : Masalah yang di hadapi oleh Umat Islam pada point keenam diatas akan menyebabkan dampak yang negatif bagi para penduduk di negara masing-masing. Karena barangkali sebagian mereka ingin mengikuti hasil rukyat negara tetangga. Sementara sebagian masyarakat tetap mengikuti hasil rukyat atau penelitian Pemerintahnya. Sehingga menimbulkan perpecahan diantara kaum muslimin pada negara tesebut. Masing-masing dari mereka mengadakan sholat Ied pada hari yang mereka maui. Seperti yang terjadi di Idonesia berkali-kali.
Untuk menghadapi kenyataan seperti itu, maka harus dicarikan solusi yang tepat dan sesuai dengan syre’at Islam untuk menyelesaikan konflik yang berkepanjangan ini . Untuk kami menawarkan beberapa langkah strategis ;
1/Hendaknya lembaga swasta yang memperhatikan masalah ini, seperti Muhammadiyah , NU, PERSIS dan Pemerintah mengadakan kerjasama di dalam melakukan rukyat atau penelitian untuk menetapkan awal bulan. Sebaiknya, sebagaimana yang telah di terangkan di atas semuanya mengunakan rukyat bashoriyah selama hal itu memungkinkan dengan syarat-syaratnya, karena rukyat seperti ini biasanya tidak menimbulkan banyak perbedaan.
2/Seandainya poin pertama tidak bisa diwujudkan karena masing-masing tetap bersitegamg memegang pendapatnya masing- masing dan tidak saling menaruh kepercayaan pada pihak yang lain, maka Lembaga-lembaga swasta boleh- boleh saja memegang pedapatnya, akan tetapi di dalam praktek lapangannya harus merujuk dan mengikuti apa yang telah di tetapkan oleh Pemerintah . Artinya : Jika pemerintah Indonesia telah menetapkan awwal Bulan Syawwal hari Rabu umpanya, sedang Lembaga Swasta menyakini dari hasil risetnya bahwa awal bulan Syawwal adalah hari Selasa, maka dibolehkan bagi mereka untuk berbuka pada hari Selasa, akan tetapi tidak boleh melaksanakan Sholat Ied , kecuali pada hari Rabu , sebagaimana yang telah di tetapkan oleh Pemerintah. Dan begitu pula sebaliknya.
Landasan Syar’I dari langkah yang kami usulkan itu adalah sbb :
- Penetapan awwal bulan Syawwal adalah masalah Ijtihadiyah ( furu’ ) , yang seseorang dibolehkan untuk meninggalkannya demi melaksanakan dasar agama (ushul ) yang harus dilaksanakan dan tidak boleh ditinggalkan yaitu persatuan. Kaum muslimin salaf dan kholaf, semenjak sahabat hingga sekarang telah melaksanakan hal seperti ini di dalam peribadatan mereka, diantaranya yang paling menyolok adalah ibadah sholat. Mereka tetap melakukan sholat jama’ah di belakang Imam yang tidak satu madzhab.
- Masalah di atas, ternyata setela di teliti terdapat dalam literatur Fikih, yaitu masalah kewajiban di dalam melaksanakan ibadah dengan dasar “ Mur’atu al Khilaf “ ( Memperhatikan perbedaan pendapat ) . Sepeti apa yang dilakukan oleh Madzhab Hanafi dan Madzhab Maliki
- Juga terdapat masalah serupa , yaitu jika seseorang melihat hilal bulan Ramadlan sendiri danmelihat hilal bulan Syawwal sendiri, apakah dia berpuasa dan berbuka sendiri, ataukah dia harus berpuasa dan berbuka bersama masyarakat ?
Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini,menjadi 3 pendapat,dan yang paling mendekati kebenaran adalah pendapat yang mengatakan dia harus berpuasa dan berbuka bersama masyarakat lainnya. Dengan landasan hadist :
( الصوم يوم تصومون ، والفطر يوم تفطرون والأضحى تضحون )
Juga landasan dari segi bahasa , bahwa asal arti hilal adalah dari kata “ istahalla bihi “ yaitu apa yang sudah dikumadangkan dan diumumkan oleh manusia.
- Hal ini sesuai dengan kaidah fiqh yang menyebutkan :
إذا تعارض مفسدتان روعي أعظمهما ضررا بارتكاب أخفهما
Meninggalkan ibadah sesuai dengan apa yang di pahami dan diyakini adalah mudharat, akan tetapi perpecahan antara kaum msulimin juga mudharat,bahkan lebih besar. Oleh karenanya kita meninggalkan ibadat yang kita yakini walaupun itu mudharat , akan tetapi bisa menghindari madharat yang lebih besar , yaitu perpecahan.
- Dalam hal ini langkah Pemerintahpun telah sesuai dengan salah satu pendapat para ulama, yaitu bahwa setiap wilayah mengamalkan mathla’nya masing-masing. Sehingga kaum muslimin harus mentaatinya. Kejadian serupa pernah dialami oleh masyarakat Mesir pada bulan Ramadlan 1990, yang terpecah karena sebagian masyarakatnya tidak mengikuti keputusan yang dikeluarkan oleh Dar Ifta’ yang di jadikan sandaran oleh Pemerintahan Mesir. Melihat gelagat yang tidak sehat seperti itu, Syekh Jad Al-Haq, walaupun tidak sependapat dengan Dar Ifta’, akan tetapi beliau menghimbau seluruh masyarakat Mesir untuk mentaati apa yang telah di tetapkan oleh Dar Ifta’ guna menghindari perpecahan. Sehingga sampai sekarang masyarakat Mesir seragam di dalam memulai ibadat puasa dan dalam melaksanakan sholat Idhul Fitri dan Idhul Adha. Walaupun sebagain dari masyarakatnya, barangkali melaksanakan keyakinanannya secara sembunyi- sembunyi untuk menghindari fitnah dan perpecahan. Dan ini bisa terlaksana, karena di dukung dengan kekuatan Negara.
* * *
* Makalah ini dipresentasikan di Majlis Tarjih PCIM ( Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah ) Kairo, pada tanggal 26 September 2003 di Sekretariat PCIM Kairo., dan dipresentasikan pada Musyawarah Nasional ( MUNAS ) Tarjih Muhammadiyah di Padang, tanggal 1-5 Oktober 2003.
Q.S. Al Baqarah (2 ) , ayat : 189
QS Al Baqarah (2 ) , ayat : 185
QS. Al Baqarah (2 ) , ayat : 226
QS. Al Baqarah (2 ) , ayat : 234
QS. Al Mujadilah, ayat : 4
Ada yang menafsirkan bahwa kata “ umi “ dinisbahkan kepada al Umm , yang berarti ibu. Artinya bahwa seorang ummi dimisalkan sebagai seorang bayi yan baru lahir dari perut ibunya dan belum belajar menulis dan menghitung ( lihat Abu al-Ishaq al Syatibi, al Muwafaqot , Beirut : Dar al Kutub al Ilmiyah, t.t. jilid : 1 , juz ; 2, hlm : 53 ) lihat juga Imam Nawawi, Syarh Shohih Muslim, Kairo : Dar al Hadits , 1994, Cet I , jilid 4, hlm : 207 )
Syekh Abdullah Darroz di dalam mengomentari pernyataan Syatibi, menyebutkan dua hikmah dari syareah yang bersifat ummiyah ini : pertama , bahwasanya para sahabat yang belajar langsung dari Rosulullah saw adalah orang-orang yang ummiyun dalam arti mereka dalam keadaan fitrah. Kedua, karena kalau syare’at Islam ini tidak bersifat ummiyah, maka tidak akan bisa menyentuh kalangan bangsa Arab dan bangsa lain yang mayoritas akan mendapatkan kesulitan untuk memahami perintah- perintah dan larangan-larangan di dalamnya yang membutuhkan sarana ilmiyah , dan hal itu akan mengakibatkan mereka kesulitan di dalam melaksanakannya. Ini di dalam masalah kewajiban dan tugas. Adapun yang berkaitan dengan pengungkapan rahasia alam yang menunjukkan kebesaran Allah, maka barang kali inilah peran orang – orang yang berilmu. Dan perlu di catat juga bahwa tidak semua kewajiban- kewajiban syare’at bisa di ketahui oleh orang banyak, karena jika keadaannya demikian, berarti tidak ada perbedaan antara ulama dan masyarakat awam. ( Ibid )
HR Bukhari Muslim
Lihat Ibnu Taimiyah, Majmu’ al Fatawa, jilid 25, hlm : 170-173.
Ibid , jilid 25, hlm : 173-174
Hadist- hadits tentang rukyat aka di sebutkan diantaranya pada pembahasan tentang penjelasan dalil tentang penggunaan ilmu hisab.
Tim PP Muhammadiyah Majlis Tarjih, Tanya Jawab Agama, Jokyakarta : Penerbit Suara Muhammadiyah, 1997, jilid 4 , hlm : 182-183
menurut Basit Wahid sebagaimana yan dikutip oleh T. Jamaluddin model “ wujudul hilal” inilah yang telah digunakan Muhammadiyah sejak 1969. (lihat Tim Majlis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam PP. Muhammadiyah, Cara Muhammadiyah Menetapkan Awal Ramadlan dan Syawal 1423 H , yang dimuat majalah Suara Muhammadiyah edisi 24, Desember 2002. )
Ibid.
Lihat buku “ Bayan li annas min al Azhar Syarif “ jilid, 200, yang menukil dari koran “ Liwa’ Islamy “ tertanggal 12/ 6/ 1986.
Ibid .
TIM PP Muhammadiyah Majlis Tarjih, Op. Cit., , jilid ; 3, hlm : 153-154. Sebagai pembanding bisa dilihat Ibnu Taimiyah. Op.Cit, jilid 25, hlm : 183-190
Ibnu Taimiyah ,op cit, jilid hlm:207
Prof. Drs. H. Asmuni, Manhaj Tarijih Muhammadiyah, Metodologi dan Aplikasi, Jokyakarta, : Pustaka Pelajar, 2002, Cet I , vi
Ibnu Taimiyah , Op. Cit, jilid 25, hlm : 134, 142 .
Hadist Riwayat Muslim ( Syrah Shohih Muslim , jilid 4, hlm 202 , hadist no : 1080 )
Ibid
Prof Drs Asjmuni Abdurohman , Opcit , hlm : 99
Ibid. Ini juga berlaku ketika hadits tetang rukyah di kaitkan dengan hadist bahwa umat Islam adalah uma yang Ummiyah . Begitu pula jika dikaitkan dengan prinsip Taysir.
Sebagaimana yag disebut oleh Ibnu Rusyd di dalam Bidayah al Mujtahid, dan dinukil oleh Prof. Drs. Abdurrohman , di Manhaj Tarjih hlm : 224, lihat juga An Nawawi (ibid ) .
Imam Al Nawawi , al -Majmu’ Syarh al Muhadzzab, Beirut : Dar al Fikri, 1996, Cet: I, jilid : 6, hlm : 282
Ibid, jilid : 6, hlm : 283
Tim PP Muhammadiyah Majlis Tarjih , Op. Cit Jilid : 3 , hlm 151. Tetapi setelah ditemukan referensi lainnya dalam masalah ini, kami memaklumi sikap yang diambil oleh Muhammadiyah.
Prof. Drs. Asjmuni Abdurrohman. Op. Cit. hlm : 224
Suara Muhammadiyah edisi 24 , Desember 2002.
Jalaluddin al Mahalli, Syarh al Waraqat , Kairo : Mushtofa al Halbi, 1955 M, Cet ; II. hlm : 8
Suara Muhammadiyah,edisi 24, Desember 2002
Ibid
Prinsip Taysir sebagaimana yang ada dalam Manhaj Tarjih adalah pemahaman dan pelaksanaan ajaran agama dengan makna yang luas dan tida sempit,sehingga mudah mengamlkannya tanpa diberat- beratkan . Dan yang dimaksud mudah mengamalkan ajaran agama adalah mengamalkan agama itu sesuaidengan yang diperintahkan dala al Qur’an dan al Sunnah , tidakmenambah-nabah yan akan diberikan serta tidaktakaluf ( lihat Pros Dr. Asjmuni Abd, Op cit, hlm: 42 )
Pernyataan seperti ini pernah di sampaikan pula oleh sekertaris Umum Muhammadiyah, Drs. Haidar Nashir Msc, pada dialog dengan mahasiswa pasca sarjana di PCIM, Kairo Mesir pada tanggal 16 September 2003 yang lalu.
Tim PP Muhammadiyah Majlis Tarjih, Op. Cit., jilid : 3, hlm : 151
Bayan linnas, op. cit, jilid : 2, hlm : 199
syekh Jad al- Hahaq 1/ 527.
. Fatwa tersebut tertulis tanggal 20 Robi’ul Awwal 1320 H, dan terdapat pada buku induk Daral Ifta’ no 13 . ( lihat DR. Muhammad Imaroh , al A’malal Kamilah li al-Imam Syekh Muhammad Abduh, Kairo: Dar al Syuruq , 1993, Cet. I , juz 2, hlm 512-513 )
Dalam fatwa lain di sebutkan : “ Syareat Islam adalah syre’at yang luwes, dan umum serta encakup euruh anusia dan jin pada seluruh jajaran ulama dan masyarakat awam, di perkotaan dan pedesaan. Ole karenanya, Allah memberikan kemudahan kepada mereka untuk mengetahui waktu- wakt ibadah . Untuk itu Allah meletakan waktu mulai dan selesainya, tanda- tanda yang kebanyakan manusia mengtahuinya, seperti terbenamnya matahari sebagai tanda masuknya waktu maghrib an habisnya waktu Ashar, hilangnya Syafaq merah , sebagai tanda asuknya wakt Isya’, Dan menjadikan rukyta ( meliha ula ) setelah tersembunyi pada akhir bulansebagai tanda dimulai bulan baru dan selsainya bulan yang lalu. Dan Aah tidak membebani kita untukmengetahui bulan qomariyah denga sesuatu yang tidka diktahui kcuali oleh segelintir orang, yang di sebut dengan ilmu astronomi atau ilmu hisab/falak. ..dst ( lihat Syekh Ahmad bin Abd al-Rozaq al Duwaisy , Fatawa al- Ljanah al Daimah li al Buhuts al ilmiyah wa al ifta’ , Uli al Nuha li al Intaj al I’lami , 2003, Cet IV, jilid : 10, hlm : 104-105 )
Ibid , jilid 10 , hlm 106-107 .
HR Muslim ( lihat An Nawawi , Syrah Shohih Muslim , 4, hlm 211 Kitab Shiyam , hadits no : 1087 )
lihat Ibnu Abidin, Roddu al Mukhtar ala al Durr al Mukhtar, Beirut : Dar Ihya al Arobi, 1987, Cet II, jilid : 2, hln : 96. Syekh Bukhoit Mutho’I, 274.
lihat Ibnu Rusyd, Bidayah al Mujatahid wa nihayah al Maqosid, Dar al Fikr, jilid 1, hlm : 210
Syekh Bukhoit Muthi’I , Irsyad ahl alMillah ila istbat al Ahilah, Al Jamaliyah : Kurdistan Ilmiyah, 1329 H, hlm 274.
Syakir, 17-18
An Nawawi, op.cit. 6/275,
ibid
Ibid 6/ 275
Syekh Bukhoit Muthi’I, op.cit hlm, 278 , sebagai pembanding bisa dilihat Muhammad al Zamzami bin Muhammad bin al Siddiq al Thonji, Kitab Hilal bi dalil mura’atu ikhtilaf matholi’ial Ahillah fial Aqthor, Thonjah: Kiroman, hlm 2
AnNawi, op.cit , Syekh Ahmad Muhammad Syakir , op. cit hlm : 18
Syekh Bukhoit Muti’I hlm 277
Ibnu Abdidin, Hasyiah, 2/96
lihat Ibnu Rusyd, Bidayah al Mujatahid wa nihayah al Maqosid, Dar al Fikr, jilid 1, hlm : 210
An Nawi, Shohih Muslim : 4/ 212
Lihat Ibnu Qudamah, al-Mughni, Beirut : Dar al Kitab- al Aroby, 1983, jiid 3, hlm : 7. Ibnu Mardawaih, al Inshof fi Ma’rifati al Rojih mi al Khilaf fi madzhab al Imam Ahmad bin Hanbal, tahqiq : Muhammad Hamid Fiqhi, 1956, Cet I , jilid 3, hlm : 269. Syekh Bukhit al Muthi’I op.cit hlm : 276
Mughni 3/7
Ahmad Muh. Syakir, Awail al Syhur al Arabiyah hal yajuzu syar’an itsbatuha bi alHisab al Falaki , Kairo : Musthofa al Babi, 1939, hlm : 19
Pendapat seperti itu, juga pernah ditawarkan oleh Drs. H. Ismail Thaib sebagai Ketua Bagian Fatwa Majlis Tarjih dan PPI Pimpinan Pusat Muhamadiyah di Yogyakarta, walupun dengan menggunakan argumen yang berbeda. ( lihat Majalah Suara Muhammadiyah, no 6, 16-31 Maret 2003 M )
Q.S. Al Baqarah (2 ) , ayat : 189
Syekh Ahmad Muhammad Syakir, op. cit, hlm 28.
Syekh Bukhait AlMuthi’I, op.cit hlm281
Zamzami, hlm 2
Bidayah,1/ 209
Alasan ini diugkapkan oleh Drs H Ismail Thaib didalam Suara Muhammadiyah no6
Bukahit 281
Syekh Jadal Haq Ali Jad al Haq , Buhuts wa Fatawa Islamiyah wa Qodhoya Mu’ashirah, Kairo : Al Azahar al Syarif, Cet II, jilid 1, hlm 527.
Zazami 4-5
Syekh Jadal Haq Ali Jad al Haq , Buhuts wa Fatawa Islamiyah wa Qodhoya Mu’ashirah, Kairo : Al Azahar al Syarif, Cet II, jilid 1, hlm 505
Untuk bisa melihat lebih luas masalah ini dengancontoh- contohnya, bisa dilihat di DR.Muhammad Hasan Khittob, Mur’atu al Khilaf wa atsaruha fial fiqh al Islamy , Desertasi pada universitas Al Azhar , bidang Ushul Fiqih, masih berupa manuskrip 1982
Ibnu Taimiyah,25/ 114-115
Ali Ahmad alNadawi, al Qowaid al Fiqhiyah, Damaskus : Dar al Qolam, 1994, Cet III, hlm : 311
Jad al haq 1/ 568.
READ MORE - METODE PENGGUNAAN RU’YAH DAN HISAB DAN PENGARUHNYA TERHADAP PERSATUAN (Bag.2)

METODE PENGGUNAAN RU’YAH DAN HISAB DAN PENGARUHNYA TERHADAP PERSATUAN (Bag.1)

0 komentar

METODE PENGGUNAAN RU’YAH DAN HISAB DAN PENGARUHNYA TERHADAP PERSATUAN

Ahmad Zain An Najah, MA *
MUQODDIMAH
Era globalisasi yang kita rasakan saat ini, menuntut semua pihak untuk bisa mengimbanginya dan memanfaatkannya demi kemaslahatan manusia. Umat Islam sebagai umat penengah ( umatan wasathon ) dan pemberi kesaksian kepada umat manusia di alam ini, tentunya , lebih berkompeten di dalam menghadapi serta memanfaatkan isu globalisasi untuk maslahat bangsa, negara serta umat manusia secara menyeluruh. Apalagi agama Islam diturunkan di bumi ini sebagai rohmatan lil ‘alamin, menjadi rohmat dan penyejuk manusia secara keseluruhan.
Dalam hal ini, Persyerikatan Muhammadiyah yang merupakan organisasi kemasyarakatan yang mempunyai pengaruh besar dan luas pada penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam tersebut, telah menempatkan dirinya sebagai organisasi yang beraliran moderat dan cenderung untuk menjadi ajang perekat umat. Maka, sangatlah tepat , jika para pimpinannya, sejak berdirinya syarikat ini hingga hari ini terus dan senantiasa tiada henti- hentinya mensosialisasikan manhaj “wasathon “ ( penengah ) di dalam beragama , bersikap dan mengambil kebijaksanaan. Sehingga, hari demi hari, semakin kuat eksistensi dan keberadaanya di tengah- tengah masyarakat Indonesia, apalagi di saat- saat bangsa ini mengalami berbagai benturan dan ujian, seperti krisis multidemensi yang di alami oleh bangsa Indonesia akhir- akhir ini. Peran persyerikatan Muhammadiyah di dalam mengarahkan dan membimbing masyarakat, serta memberikan solusi- solusi yang riil, untuk bisa keluar dari kungkungan krisis ini sungguh sangat dirasakan oleh banyak kalangan.
Peran dan sepak terjang Muhammadiyah yang di rasa telah banyak memberikan dampak positif pada bangsa tersebut, tidak boleh berhenti sampai di situ saja, akan tetapi harus di lanjutkan oleh generasi- generasi penerus Persyarikatan ini. Apalagi masa dan waktu yang akan terus bergulir , dan keadaanpun akan terus berkembang dan berubah, sehingga problematika umat yang menjadi tugas Persyerikatan untuk mencarikan solusinyapun akan terus bertambah dan bervariasi.
Salah satu problematika krusial yang harus segera dipecahkan dan menyedot perhatian masyarakat Islam Indonesia secara keseluruhan dan belum ditemukan solusinya yang tepat dan bisa diterima masyarakat adalah perbedaan di dalam menentukan awal bulan Romadlon dan Syawal, yang berdampak pada adanya perbedaan di dalam penentuan hari Raya Idul Fitri juga penentuan hari Raya Idul Adha. Permasalahan ini, idealnya telah bisa diselesaikan sejak dahulu. Sebagaimana negara- negara Islam lainnya, seperti Mesir, Saudi Arabia dan lainnya, yang telah lama bisa menyelesaikan masalah tersebut.
Kelambanan umat Islam Indonesia di dalam menyelesaikan masalah di atas , disebabkan oleh beberapa faktor , diantaranya adalah faktor lingkungan umat Islam di Indonesia yang tidak kondusif, seperti kuatnya kefanatikan terhadap golongan, yang masih bersemayam disebagian umat Islam Indonesia. Sehingga, sikap lapang dada dan toleran terhadap perbedaan, masih sangat sulit untuk diwujudkan. Faktor tersebut di dukung lemahnya penguasaan ilmu agama pada masyarakat Islam di Indonesia pada umumnya. Inilah yang kadang – kadang menyebabkan seseorang , lembaga atau masyarakat salah di dalam memahami ajaran Islam yang bersifat universal. Oleh karenanya, untuk memahaminya juga harus secara universal, atau dengan kata lain bahwa untuk memahami sesuatu hukum di dalam ajaran Islam ini harus dilihat dari seluruh aspek yang ada serta merajut semua dalil yang ada menjadi satu keasatuan yang tak dapat dipisahkan. Karena, pengamatan dari satu aspek saja, kadang akan berbenturan dengan aspek yang lain yang barang kali lebih penting. Dengan demikian, dapat kita katakan bahwa jika hasil dari sebuah penelitian yang ternyata kurang sesuai dengan ruh ajaran Islam dan tidak mampu memberikan solusi yang sempurna dan akurat, bisa dipastkan , hal itu dikarenakan cara pengamatan dan penelitiannya kurang menyeluruh dan belum tuntas.
Metode penentukan awal bulan Romadlan dan awal bulan Syawal serta penentuan waktu sholat I’dul fitri dan I’dul Adha yang masih meninggalkan problematika yang berkepanjangan adalah salah satu kasus yang belum mendapatkan solusi secara komprehensif dan menyeluruh, sehingga menghasilkan sesuatu yang masih menggantung dan tidak tuntas.
Oleh karenanya, tulisan yang sangat singkat dan sederhana ini berusaha memberikan terobosan baru yang berani dan mungkin mengagetkan banyak kalangan, karena akan menuntut mereka untuk melepaskan persepsi-persepsi yang selama ini diyakininya. Oleh karenanya, akan banyak mendapat tantangan – tantangan. Namun, bagaimanapun beratnya tantangan dan kesulitan yang akan di hadapinya, sebuah solusi yang menjanjikan harus tetap di suarakan dan diperjuangkan . Tulisan ini memang singkat dan barangkali masih banyak kekurangannya, dikarenakan waktu yang tersedia relatif sangat sedikit , yaitu beberapa hari saja, dan ini berpengaruh sekali di dalam pengumpulkan revensi-reverensi yang berkaitan dengan tema di atas, baik yang berbahasa Arab maupun yang berbahasa Indonesia, khususnya yang ada kaitannya dengan studi lapangan. Barangkali lebih tepat, kalau tulisan ini hanya berupa pengantar, dan tentunya belum tuntas. Makanya, diharapkan semua pihak untuk bisa memberikan perbaikan dan masukan-masukan , serta kritik-kritik yang membangun guna sempurnanya tulisan ini.
HILAL DAN PENGARUHNYA TERHADAP PENENTUAN HUKUM
Allah swt telah menurunkan agama Islam ini dengan sempurna dan telah meletakkan aturan-aturan di dalamnya dengan batas- batas yang jelas, serta mudah dimengerti oleh manusia. Di dalam bidang fikih umpamanya, Allah telah memberikan batasan yang jelas di dalam menentukan waktu ibadah, bahkan yang berhubungan dengan mu’amalah sekalipun. Batasan tersebut dipilih dari sesuatu yang bisa diketahui oleh kebanyakan manusia dengan cara yang relatif mudah dan tidak membutuhkan tenaga yang besar serta waktu yang panjang. Karena , ajaran agama Islam di dasarkan kepada kemudahan , bukan kepada kesulitan. Maka, Allah menyebutkan di dalam salah satu firmannya :
( يسألونك عن الأهلة ، قل هي مواقيت للناس والحج )
“ Mereka bertanya kepadamu tentang hilal ( bulan sabit ) , katakanlah bahwa hilal ( bulan sabit ) tersebut merupakan tanda- tanda waktu bagi manusia dan bagi ibadat haji “
Ayat di atas menunjukkan bahwa hilal ( bulan sabit) merupakan standar penentukan waktu di dalam ibadah, salah satunya ibadah haji, sebagaimana yang disebut akhir ayat. Akan tetapi ayat tersebut tidak membatasi ibadah haji saja, di sana ada ibadah- ibadah lain yang ditentukan waktunya dengan hilal ( bulan sabit ). Di antaranya yang di sebutkan dalam Al Qur’an ada lima :
1. Puasa, dengan dalil firman Allah :
( فمن شهد منكم الشهر فليصم )
“ Barang siapa diantara kamu yang menyaksikan bulan itu, hendaknya ia berpuasa “
Haji, dalilnya sebagaimana yang tersebut di atas.
  1. Masa “ Ilaa’ “ , dalilnya firman Allah :
( للذين يؤلون من نسائهم تربص أربعة أشهر )
“ Kepada orang- orang yang meng-illa’ istrinya, diberi tangguh empat bulan lamanya “
  1. Masa “ ‘ Iddah “ , dalilnya firman Allah :
(والذين يتوفون منكم ويذرون أزواجا يتربصن بأنفسهن أربعة أشهر وعشرا )
“ Orang- orang yang meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan istri-istri, hendaknya ( para istri tersebut ) menangguhkan dirinya ( ber’iddah ) selama empat bulan sepuluh hari “
  1. Puasa Kaffarah , dalilnya firman Allah swt :
(فمن لم يجد فصيام شهرين متتابعين من قبل أن يتماسا )
‘ Barang siapa yang tidakmendapatkannya, maka hendaknya dia berpuasa selama dua bulan berturut-turut , sebelum mereka saling berkumpul “
Adapun di dalam al Sunnah tentunya lebih dari itu.
Yang jelas , dari keterangan di atas bahwa agama Islam mengaitkan waktu – waktu ibadah dengan hilal ( bulan sabit ) atau lebih kita kenal dengan perhitungan kalender Hijriyah , bukan dengan matahari atau perhitungan kalender Masehi.
UMAT UMMIYUN DAN ILMU HISAB
Dalam meninjau masalah ini, alangkah baiknya kami ketengahkan beberapa dalil penguat terhadap keterangan di atas yang diambil dari ayat atau hadits lainnya. Salah satu dalil yang bisa diungkapkan di sini adalah bahwa umat Islam ini adalah umat yang “ Ummiyun “ ( Umat yang tidak membaca dan menulis ) , maka Syare’at yang diturunkannya-pun bersifat “Ummiyah “ Artinya bahwa di dalam memahami perintah- perintah dan larangan-larangan di dalam syare’at tersebut tidak memerlukan pendalaman terhadap ilmu-ilmu pengetahuan alam yang “ njlimet “ , seperti ilmu astronomi dam ilmu matematika yang tinggi dan sejenisnya. Kesimpulan ini diambil dari firman Allah swt di dalam Surat Al Jumu’ah, ayat : 4
( هو الذي بعث في الأميين رسولا منهم ) الجمعة : 4
Begitu juga yang terdapat dalam Qs Al A’raf : 157
Dalam hadits juga di sebutkan :
إنا أمة أمية ، لا نكتب ولا نحسب ، الشهر هكذا وهكذا يعنى مرة تسعة وعشرين ومرة ثلاثين
Ayat-ayat dan hadits di atas menunjukkan keunikan umat Islam, yaitu umat yang tidak pandai menulis dan membaca. Akan tetapi, artinya bukan berarti umat Islam tidak boleh belajar menulis atau membaca, karena keduanya telah diperintahkan Allah swt kepada umatnya agar selalu menuntut ilmu syare’ah dan ilmu pengetahuan, yang mana hal tersebut membutuhkan kecakapan dalam menulis dan membaca. Yang perlu diingat, bahwa dalam keadaan tertentu kepandaian menulis dan membaca merupakan sifat “ lemah “ dalam diri seseorang, sebagaimana yang terjadi pada diri Rosulullah saw, karena selain akan membuka peluang bagi orang- orang kafir untuk menuduhnya telah mengarang Al Qur’an yang merupakan wahyu Allah, beliaupun sudah diberikan Allah sesuatu yang lebih berharga dan jauh lebih baik dari sekedar membaca dan menulis, yaitu wahyu Allah swt yang berisi ilmu pengetahuan, hikmah dan aturan- atauran yang belum bisa tertandingi hingga saat ini. Oleh karena itu, ketidak adanya kepandaian atau kecakapan di dalam menggunakan sarana menulis dan menghitung tidak selamanya bernilai negatif. Inilah yang dimaksud di dalam hadits di atas, bahwa untuk masalah penentuan bulan umat Islam tidak membutuhkan tulisan dan perhitungan. Karena Allah telah memberikan cara yang lebih mudah dan akurat daripada melakukan penghitungan dan penulisan yang belum tentu tepat, sebagaimana juga telah dilakukan umat lain. Keterangan ini disimpulkan dari alur hadist yang ada, yaitu antara penyebutan hadist di awalnya yang menerangkan bahwa :
إنا أمة أمية ، لا نكتب ولا نحسب
“ Kami adalah umat yang umiyyun ( tidak membaca dan menulis ) “
dengan bunyi hadits terakhir yang menyebutkan bahwa
الشهر هكذا وهكذا يعنى مرة تسعة وعشرين ومرة ثلاثين
“ jumlah hari dalam satu bulan itu ada dua kemungkinan, yaitu 30 hari atu 29 hari “.
Menurut hemat kami, inilah penafsiran hadits yang holistis dan menyeluruh. Yaitu dengan menggabungkan bunyi hadits secara keseluruhan dan mengaitkannya antara satu dengan yang lain, karena kalau kita hanya mengambil penggalan saja, berarti kita tanpa sengaja menyisakan bunyi hadits yang lainnya tanpa tersentuh keterangan, dan akibatnya akan mengesankan bahwa penggalan yang tersisa tersebut tidak ada faedahnya, dan hal ini tidak mungkin terjadi pada sabda Rosulullah saw. Keterangan tersebut juga akan bertambah kuat jika digabung dengan hadits- hadits lainnya yang berbicara tentang “ ru’yah “.
Selain Allah telah memberikan cara yang paling efektif dan jauh lebih tepat sasaran, sebaliknya kita dapatkan ilmu hisab dan perhitungan ternyata banyak pertentangan antara satu dengan yang lainnya serta tidak mempunyai kreteria yang jelas. Sebagai contoh , terdapat perbedaan sistem , data dan prosedur perhitungan ijtima’ dan irtifa’ di dalam kitab “ Samun Nayyirain “ dengan data yang terdapat dalam daftar-daftar ephemeris yang lain. Karena di dalam kitab tersebut untuk menentukan ijtima’ dan irtifa’ di dasarkan pada sistem geosentrik dan tanpa memperhatikan lintang tempuh, deklinasi matahari dan koreksi- koreksi lain seperti refraksi.
Dan sesungguhnya para ulama dan ahli falak sendiri mengakui bahwa diantara mereka sendiri terjadi perbedaan pendapat di dalam memberikan kreteria untuk menetapkan awal bulan qomariyah, khususnya awal bulan Romadlan dan awal bulan Syawwal. Sebagian dari mereka ada yang menetapkan bahwa awal bulan dimulai pada saat terbenam matahari setelah terjadi ijtima’. Sebagian yang lain menetapkan bahwa awal bulan dimulai pada saat terbenam matahari setelah terjadi ijtima’ ditambahkan bahwa pada saat terbenam matahari tersebut, Hilal ( bulan ) sudah wujud di atas ufuk. Dan ini, sering disebut dengan model “ wujudul hilal “ Artinya asalkan bulan telah wujud di atas ufuk pada saat maghrib sudah di anggap bulan baru ( moon set sesudah sun set ) . Bahkan ada kelompok yang mensyarakatkan wujud bulan di atas ufuk tersebut dengan imkanu al rukyat. ( yaitu berdasarkan perkiraan mungkin tidaknya hilal di rukyat ). Kelompok yang menggunakan model “ imkanu al rukat “ inipun berbeda pendapat di dalam menentukan batasannya, ada yang memegang dengan batasan 2 derajat, ada yang memakai 5 derajat .
Adanya perbedaan antara ahli hisab tersebut didukung oleh DR. Jamaludin al Fandi, ahli ilmu falak Mesir yang pernah mengatakan di depan Lajnah Penyatuan Bulan- Bulan Hijriyah di Lembaga Riset al Azhar : “ Problematika wujud bulan setelah terbenamnya matahari , apakah mungkin bisa dilihat atau belum, sampai sekarang belum bisa dipecahkan oleh ahli ilmu hisab dan falak “ . Pernyataan senada juga dilontarkan oleh DR. Rosyad Qobi’I , Direktur Lembaga Pengawasan Ilmu al Falak , beliau menyebutkan masih adanya beberapa kesalahan didalam penggunaan ilmu hisab.
Barangkali di sana ada faktor faktor yang menyebabkan kemungkinan itu terjadi, seperti perbedaan tempat pengamatan, atau tempat perhitungan ( perbedaan lintang dan bujur tempat ) dan juga perbedaan deklinasi matahari dan bulan.
Selain terdapat perbedaan- perbedaan yang sangat banyak di dalam ilmu hisab yang mungkin akan membuat semakin sulit untuk menyatukan pendapat , perhitungan ahli hisab-pun belum dijamin kebenarannya dan masih banyak dimungkinkan terjadi kesalahan.
Dari sisi lain , kita dapatkan bahwa sarana semacam ini, yang disunakan untuk menentukan awal bulan Romadlon dan awal bulan Syawwal telah banyak menguras tenaga tanpa menghasilkan manfaat yang maksimal, selain akan memalingkan dari tugas dan pekerjaan yang lebih penting. Padahal ilmu untuk mengetahui awal bulan tersebut bukanlah tugas utama, itu hanyalah sarana untuk menuju tugas yang sesungguhnya yaitu melaksanakan puasa ataupun melaksankan sholat I’ed.
Disamping itu, ru’yah merupakan spesifik umat Islam, maka wajib dijaganya. Karena, kalau ditinggalkan dan digantikan dengan hisab, maka kesempurnaan agama ini akan menjadi berkurang. Ini jika penggunaan ilmu hisab tersebut tidak membawa kerusakan atau mafsadah, bagaimana, jika penggunaan hisab tersebut mendatangkan mafsadah ?
Inilah kira- kira keterangan singkat dari pengertian bahwa Umat Islam ini adalah umat yang “ Umiyun “ ( tidak menggunakan tulisan dan hitungan ) di dalam penentuan awal bulan.
PENJELASAN TENTANG DALIL PEMAKAIAN HISAB
Di dalam bab ini , perlu dijelaskan beberapa ayat Al Qur’an dan hadits- hadits al-Nabawiyah yang sering dijadikan sandaran oleh Muhammadiyah untuk menggunakan ilmu hisab di dalam menentukan awal bulan. Menurut hemat kami, sebagaimana juga yang telah di sebutkan oleh Prof. Drs. H. Asjmuni Abdurrahman, sangatlah perlu untuk mengkaji ulang produk- produk masa lampau Majlis Tarjih , dalam rangka evaluasi maupun memperjelas, bahkan kalau perlu diadakan koreksi kembali. Dan itulah sebenarnya prinsip Tajdid (pembaharuan ) Muhammadiyah. .
Maka , di bawah ini beberapa koreksi terhadap sebagian dalil yang digunakan oleh Majlis Tarjih Muhammadiyah di dalam menentukan awal bulan Romadlan dan Syawwal dengan menggunakan hisab.
Firman Allah swt : ( QS.Yunus : 5 )
هو الذى جعل الشمس ضياء والقمر نورا وقدره منازل لتعلموا عدد السنين والحساب
Sebagian ulama menafsirkan ayat di atas dengan menjadikan kalimat “ li ta’lamu “ muta’aliq dengan kalimat “ wa qoddaru “ , sehingga arti ayat tersebut , bahwa Allah telah menetapkan manazil ( tempat- tempat bagi perjalanan bulan ) supaya kita mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu ). Makanya, satu bulan bisa diketahui dengan adanya hilal. Dn dari hitungan bulan tersebut, akan diketahui waktu satu tahun. Dengan demikian , hanya dengan hilal, bilangan bulan dan tahun bisa diketahui.
Tapi ada sebagian ulama yang menjadikan kalimat “ li ta’lamu “ muta’liqun dengan kata “ ja’ala “. Sehingga bisa di artikan bahwa dengan matahari , diketahui waktu “ satu hari” dan dengan bilangan hari tersebut akan terwujud satu pekan ( minggu ) . Akan tetapi manakala, ingin mengetahui waktu “ satu bulan “ , kita harus menggunakan hilal, dan dengan bilangan bulan tersebut , bisa terwujud satu tahun.
  1. Hadits “ faqdiru lahu “
Satu- satunya hadits yang bisa dijadikan sandaran di dalam penggunaan rukyat adalah hadist :
لا تصوموا حتى تروا الهلال ،ولا تفطروا حتى تروه ، فإن غمى عليكم فاقدروا له و في رواية ( فاقدروا له ثلاثين ) و في رواية ( فإن غم عليكم فصوموا ثلاثين يوما )وفي رواية ( فإن غم عليكم فأكملوا العدد ) وفي رواية (فإن غم عليكم الشهر فعدوا ثلاثين ) وفي رواية (فإن غم عليكم فعدوا ثلاثين )
Jumhur ulama salaf dan kholaf menafsirkan “ faqduru lahu “ dengan menggabungkan hadits – hadits di atas. Sehingga artinya adalah “ hendaknya kamu melengkapi hitungan bulan 30 hari. Pendapat jumhur ulama tersebut sebenarnya sesuai dengan Manhaj Tarjih Muhammadiyah di dalam memahami dalil al Qur’an dan Al Sunnah. Disebutkan dalam pokok- pokok manhaj yang tersebut dalam point 10: “ Penggunaan dalil- dalil untuk menetapkan sesuatu hukum dilakukan dengan konprehensif, utuh, bulat dan tidak terpisah-pisah. “ Yaitu harus dihindari pengambilan dalil yan sepotong potong , atau satu –dua dalil yang –langsung – , padahal ada dalil yang tidak langsung yang lebih relevan dengan permasalahan yang dicari hukumnya, yang dalil tersebut dapat dijadikan rujukan.
Sebagian ulama menafsirkan “ faqduru lahu “ dengan ilmu hisab. Diriwayatkan dari Muhammad bin Sirrin , dia berkata : “ Pada suatu hari yang belum jelas awal bulannya, saya tidak pernah berkunjung ke tempat orang yang berilmu, kecuali saya dapatkannya sudah makan, kecuali seorang ahli hisab dan dia menggunakan ilmuanya, seandainya dia tidak mengertahui hisab, barangkali lebih baik baginya. “ Ada yang mengatakan bahwa orang itu adalah Mathroif bin Abdullah bin Syuhair.
Menurut kami, riwayat ini perlu di teliti dahulu kebenarannya. Dan seandainya hal itu benar, belum tentu bisa dijadikan justifikasi untuk membenarkan penggunaan hisab, karena termasuk pendapat yang syadz ( yang menyelesihi kebanyakan ulama ) atau bisa dimasukkan di dalam katogeri zillatu al- ‘Ulama ( terpelesetnya seorang ulama dalam kesalahan ) . Dalam keadaan seperti ini seorang ulama tidak boleh diikuti pendapatnya.
Kalau kita perhatikan perkataan Ibnu Sirri di atas, menunjukkan bahwa beliau menyayangkan perbuatan Muthorif.
Penggunaan Hisab ini, konon juga dilakukan oleh Abul Abbas Ibnu Suraij. Bahkan sebagian ulama Malikiyah menceritakannya pendapat tersebut di ambil oleh Syafi’i.
Akan tetapi yang terdapat di dalam kitab “ Majmu’ “ bahwa Ibnu Suraij berpendapat jika hilal (bulan ) tertutup dengan awan atau mendung , maka dalam keadaan seperti ini seorang ahli hisab , ketika mengetahui Hilal bulan Romadlan, dia diharuskan puasa untuk dirinya sendiri. Sedangkan Ulama-ulama yang lainnya tidak menyuruhnya puasa , dengan alasan bahwa kita ( umat Islam ) tidak diperintahkan untuk mengetahui Hilal dengan menggunakan hisab.
Yang perlu kita perhatikan dari kasus di atas , adalah : Pertama : bahwa pendapat Ibnu Suraij tersebut ditujukan pada Hilal Ramadlan, bukan Hilal Syawwal. Karena Hilal Ramadlan permasalahan lebih ringan dari pada Hilal Syawwal, karena para ulama membolehkan berpuasa dengan persaksian satu orang yang adil saja,- walaupun di dalamnya masih ada perbedaan pendapat-, akan tetapi untuk hilal Syawwal, jumhur ulama mensyaratkan persaksian dua orang adil .
Yang kedua : Pendapat Ibnu Suraij tersebut , dipakai jika keadaan mendung dan bulan tertutup.
Ketiga : Ibnu Suraij mengharuskan bagi ahli ilmu hisab secara khusus, bukan kepada yan lainnya.
Kalau seandainya Majlis Tarjih Muhammadiyah benar- benar mengikuti pendapat Ibnu Suraij, yang nota benenya menyelesihi mayoritas Ulama , maka mestinya sebatas apa yang difatwakan dengan memperhatikan tiga hal di atas. Akan tetapi kenyataannya Majlis Tarjih menggunakannya di dalam menentukan Hilal Syawwal, dan dalam keadaan tidak mendung dan mengharuskan selain ahli hisab untuk mengikutinya, bahkan menolak seseorang yang menyatakan melihat bulan ( rukyat ) , jika bulan menurut perhitungan hisab belum wujud ( belum positif di atas ufuk ) dan menganggap rukyah tersebut, sebagai rukyat yang tidak mu’tabarah.
Untuk menjustifikasi penggunaan hisab didalam penentuan awwal Ramadlan dan Syawwal, Majlis Tarjih juga menyebutkan bahwa arti rukyah , bukan hanya dengan mata kepala , tapi juga dengan pikiran atau akal. Atau menurut ungkapan yang digunakan majalah Suara Muhammadiyah adalah dengan pikiran atau ilmu . Mereka merujuk kepada kamus Lisanul Arab, karya Ibnu Mandzur.
Perlu dijelaskan di sini, bahwa di dalam memahami lafad-lafadh syar’I , baik yang ada di dalam Al-Qur’an , maupun al – Hadits, harus dibedakan antara tiga hal, pertama : hakikat lughawiyah, yaitu hakikat bahasa yang diletakkan oleh ahli bahasa, seperti singa adalah binatang buas , kedua : hakikat syar’iyah , yaitu hakikat bahasa yang diletakkan oleh ahli syra’I , seperti sholat adalah suatu ibadah denagan rukun dan syarat-syarat tertentu, yang di mulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam. ketiga ; hakikat ‘urfiyah adalah hakikat bahasa di pahami oleh masyarakat secara umum, seperti : “al dabbah “ adalah semua binatang yang mempunyai kaki empat seperti keledai. Kalau ketiga hakikat tersebut tidak dibedakan, maka akan terjadi kerancuan di dalam memahami teks- teks Al Qur’an dan hadist. Seperti sholat , kalau dilihat secara hakikat lughowiyah, maka artinya adalah do’a. Dan kalau hakikat lughowiyah ini kita terapkan dalam hakikat syar’iyah, maka akan rancau , karena kita akan memahami sholat sebagai do’a saja. Begitu juga kata “ Rukyah “ di dalam penentuan awal bulan Romadlan dan Syawwal, yang hakikat syar’iyah-nya adalah melihat dengan mata kepala, kemudian di artikan dengan menggunakan hakikat lughawiyah , yang di ambil dari kamus Lisan al Arab, bahwa rukyah juga berarti melihat dengan ilmu, maka pemahaman-nya akan jadi rancu juga.
Barangkali hal yang paling mendasar , yang mendorong PP Muhammadiyah untuk tetap menggunakan hisab di dalam menentukan awwal bulan Ramadlan dan awwal Syawwal, walaupun dalil yang digunakan sangat lemah, paling tidak menurut anggapan kami, adalah keinginan Muhammadiyah untuk selalu mempertautkan antara demensi ideal-wahyu dan peradaban manusia. Oleh karenanya, Muhammadiyah menganggap Hisab dan Rukyat sebagai dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Hal ini seperti yang tertuang di dalam teks Himpunan Putusan Tarjih yang menyebutkan :
الصوم و الفطر بالرؤية ولا مانع بالحساب
‘ Berpuasa dan Idul Fitri itu dengan rukyat dan tidak berhalangan dengan hisab
Namun demikian , dalam realitas emperik, Muhammadiyah “ tidak pernah “ memakai rukyat dengan mata telanjang dalam menentukan awwal bulan Ramadlan dan Syawwal. Karena Muhammadiyah berpendapat rukyat dengan mata telanjang itu sulit dan Muhammadiyah berpandangan agama itu tidak sempit, sehingga menggunakan alternatif hisab.
Kami memandang, pernyataan di atas terdapat kerancuan, karena Muhammadiyah pada pertama kalinya mengakui adanya rukyah dan kedudukannya sejajar dengan hisab, sebagai bentuk penyeimbangan antara demensi wahyu dengan peradaban manusia, akan tetapi di dalam prakteknya Muhammadiyah tidak pernah menggunakan rukyat , karena hal itu sulit dilakukan. Hal itu, mengesankan bahwa dimensi wahyu sulit untuk dilakukan , maka cukup memakai demensi peradaban manusia. Padahal kalau direnungi lebih mendalam bahwa rukyat itu jauh lebih mudah dan efesian serta bisa dilakukan oleh banyak orang serta lebih dekat denga ruh ajaran Islam yang berlandasakan “ kemudahan “. Bahkan juga lebih dekat dengan nafas Muhammadiyah sendiri, karena Muhammadiyah selalu menekankan untuk selalu melakukan ibadah yang efesien, sederhana, praktis dan sesuai dengam sunnah. Kalau di dalam Manhaj Tarjih disebut dengan prinsip” Taysir “ Sebagaimana ketika melakukan dzikir singkat sesudah sholat, karena segera menuju amal duniawi , dan yang demikian tersebut sesuai dengan sunnah
Muhammadiyah tidak hanya memilih alternatif penggunaan hisab saja, dan meninggalkan rukyat, karena di pandang sulit, tapi sudah melangkah lebih dari itu, yaitu menolak seseorang yang menyatakan melihat bulan ( rukyat ) , jika tidak sesuai dengan prinip dala ilmu hisab , dan rukyat tersebut dianggap sebagai rukyat yang tidak muktabar. Sebagaimana pernah di terangkan di atas.
Mengenai perpaduan antara demensi wahyu- dan peradaban manusia, memang prinsip yang sangat bagus. Namun prinsip tersebt berlaku pada hal- hal yang belum di atur oleh Syare’at Islam secara rinci. Seperti di dalam pengembangan ilmu pengetahuan alam dan sosial dan sejenisnya. Adapun pada hal- hal yang sudah di atur oleh Islam secara jelas dan rinci, maka tugas umat Islam adalah mengikut aturan tersebut. Sebagai salah satu contoh, untuk membuktikan orang berzina, Islam telah menentukan cara- caranya, yaitu dengan kesaksian empat orang yang adil dan dipercaya, atau dengan pengakuan sendiri dari orang yang melakukan zina . Nah, apabila syarat yang ditentukan Syare’at tersebut belum terpenuhi, seperti yang meberikan kesaksian hanya tiga orang, maka di perbuatan zina tersebut belum bisa dibuktikan secara syar’I, dan tidak berhak dijatuhi hukuman cambuk 100 kali atau rajam, walaupun ketiga oang tersebut jujur dan tidak bohong. Dalam kasus tersebut, kemajuan ilmu pengetahuan tidak bisa dijadikan alternatif untuk menggantikan cara yang telah di tetapkan oleh Al Qur’an tersebut, umpamanya dengan bukti photo.
BEBERAPA KESIMPULAN :
Kesimpulan ini, kami ambil, walaupun keterangan di atas belum tuntas ,sebagai jalan pintas, karena waktu tidak mengijinkan . Di dalam kesimpulan ini , kami sertakan beberapa pandangan baru, yang sebenarnya lebih tepat kalau di sisipkan pada pembahasan di atas.
1/Rukyat Bashoriyah adalah rukyat syar’iyah yang di jadikan standar untuk menentukan awwal bulan Ramadlan dan Syawwal.
2/Rukyat tersebut harus memenuhi syarat- syarat sbb :
· Digunakan saat keadaan udara cerah dan tidak ada penghalang apapun ( faktor- faktor lain yang menyebabkan tidak dimungkinakan bulan terlihat )
· Harus diperhitungkan juga tempat yang d gunakan untuk melihat dan mengamatinya . Begitu juga diperhitungkan ketinggian tempat tersebut.
· Orang yang melihat harus orang yang adil , sesuai dengan apa yang telah di tetapkan syare’at
· Matanya harus dalam keadaan sehat
· Dia harus orang yang sudah terlatih di dalam masalah ini, paling tidak dia mampu melaksanakan tugasnya dengan baik.
· Tidak dipengaruhi faktor- faktor kejiwaan yang mengganggu proses pengamatan.
3/Jika rukyat tidak mungkin bisa digunakan, barangkali ilmu hisab bisa di jadikan alternatif penunjang atau dalam keadaan tertentu bisa dijadikan standar. Sebagaimana yang diputuskan di dalam Konferernsi Ulama Lembaga Riset Al Azhar tanggal 27/ 10/ 1966
4/Dengan cara ini, Insya Allah tidak terjadi benturan dengan teks- teks hadits yang ada, dan merupakan penggabungan antara demensi wahyu dengan peradaban manusia , sekaligus penggabungan antara pendapat ulama , serta bisa mengecilkan volume perselisihan.
BEBERAPA FATWA ULAMA TENTANG PENGGUNAAN HISAB
Untuk memperkuat masalah di atas, kami sertakan beberapa fatwa ulama berkenaan dengan hukum penggunaan ilmu hisab didalam penentuan awal bulan Ramadlan dan awal bulan Syawwal. Ini, bukan berarti fatwa tersebut harus diambil oleh Muhammadiyah, akan tetapi paling tidak untuk dijadikan bahan perbandingan ilmiyah dan untuk mengetahui sejauh mana posisi Muhammadiyah di dalam percaturan pengembangan pemikiran dan ilmu-ilmu keislaman di Dunia Islam.
FATWA SYEKH MUHAMMAD ABDUH
Tentang pembatasan awal bulan-bulan Arab .
Pertanyaan tertanggal 17 Juni 1902 M, no 6808 yang ringkasan isinya sebagai berikut : menginginkan kalender yang tepat , agar bisa merujuk kepadanya untuk kepentingan penentuan program kerja , baik yang bersifat agama maupun negara . Serta menanyakan apakah yang seharusnya dipakai di dalam menentukan awal bulan Arab ( Hijriyah ) menurut ajaran Islam apakah dengan Rukyat , sebagaimana yang dipakai pada bulan Ramadlan, ataukah dengan memakaki ilmu hisab ? Kemudian bagaimana jika hasil rukyat sesuai dengan hasil hitungan hisab, dan bagaimana jika hasilnya berbeda. Dengan harapan bisa ditunjukkan literatur-literatur Arab yang membicarakan masalah ini dengan tuntas .
Jawaban :
Yang telah di tetapkan secara syar’I , bahwa penentuan awal bulan hanyalah melalui cara rukyat hilal (melihat bulan secara langsung ) , dan itu harus ada persaksian yang sudah di atur oleh ahli syra’I ( ahli fiqih ) . Itu semuanya berlaku pada seluruh bulan, tidak ada bedanya antara bulan Ramadlan, Syawwal atau selain keduanya.
Adapun penggunaan ilmu hisab, terdapat perbedaan di antara ulama sebagian madzhab. Adapun pendapat yang bisa dijadikan standar adalah tidak boleh mengabil alternatif dengan menggunakan hisab, karena hukum- hukum dalam agama Islam ini di dasarkan pada kemudahan dan dapat dijangkau oleh umat manusia dimanapun mereka tinggal dan berada.
Adapun masalah ini, bisa dilihat pada bab puasa di dalam semua buku- buku fikih. Wallahu a’lam .
FATWA LAJNAH DAIMAH UNTUK RISET ILMIYAH DAN FATWA ARAB SAUDI
Fatwa Lajnah Daimah yang berhubunga dengan penggunakan ilmu hisab di dalam menentukan awal bulan Ramadlan dan Syawal ini, sangat banyak dan beragam , sesuai dengan pertanyaan- pertanyaan yang masuk pada Lajnah Daimah tersebut, tapi intinya sama.
Berikut ini , kami nukilkan fatwa yang kami anggap paling sederhana dan mengena ;
Pertanyaan :
Di sana ada perbedaan pandangan diantara ulama kaum muslimin tentang penentuan mulainya bulan puasa dan hariraya IdulFitri. Sebagian dari mereka mengamalkan hadits ( berpuasa karena melihat bulan dan berbukalah karena melihatnya ) . Akan tetapi sebagian ulama ada yang menyandarkan pada pendapat ahli falak, serta mengatakan : sesungguhnya ahli falak sudah mencapai puncak pengetahuan tentang falak, sehingga mereka bisa mengetahui bermulanya awal bulan qomariyah , dan mereka juga mengikuti kalender yang ada.
Jawaban :
1. pertama : Pendapat yang benar , yang harus di amalkan adalah apa yang ditunjukan sabda Rosulullah saw ( Berpuasalah karena melihat bulan dan berbukalah karena melihatnya, jika penglihatan kamu terhalang oleh awan, maka sempurnakan bilangan bulan Sya’ban 30 hari ) yaitu yang dijadikan standar untuk memulai bulan Ramadlan dan akhir bulan tersebut adalah dengan rukyat (melihat bulan ), karena sesungguhnya Syare’at Islam yang di bawa oleh nabi kita Muhammad saw bersifat universal , abadi dan bersinambung hingga hari kiamat.
Yang kedua : Sesungguhnya Allah swt Maha Mengetahui apa yang akan terjadi, yaitu kemajuan ilmu falak dan ilmu-ilmu pengetahuan lainnya. Namun walaupun begitu, Allah tetap berfirman ( Barang siapa di antara kamu yang menyaksikan bulan , maka hendaklah berpuasa ) Kemudian Rosul-Nya menjelaskan dengan sabdanya (Berpuasalah karena melihat bulan dan berbukalah kaena melihatnya ) al- Hadits. Dalam hadits tersebut Rosulullah saw mengaitkan puasa bulan Ramadlan dan berbuka puasa setelah Ramadlan dengan hilal ( bulan ) , dan tidak mengaitkan dengan pengetahuan datangnya bulan dengan ilmu astronomi, padahal Allah mengetahui bahwa ahli falak akan mencapai kemajuan dan mengetahui perjalanan bintang . Oleh karenanya, hendaknya kaum muslimin kembali kepada apa yang telah disyare’atkan Allah kepada mereka melalui sabda Rosul-Nya yaitu dengan menggunakan rukyat di dalam berpuasa dan berbuka. Hal ini , seakan-akan sebuah kesepakatan para ulama. Adapun yang menyelisihinya dan mencari alternatif lain dengan menggunakan ilmu hisab, maka merupakan pendapat yang sadz ( asing dan menyelisih kebanyakan ulama ) dan tidak bisa dijadikan standar.
Wabillahi al Taufiq wa sholla Allahu ‘ala Nabiyana Muhammad wa alihi wa shohbihi wa salim.
Lajnah Daimah untuk Riset Ilmiyah dan Fatwa
Ketua Wakil Ketua
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Abdu al Rozaq Afifi
Anggota
Abdulah bin Qu’ud
MENYIKAPI PERBEDAAN MATHLA’
Sebenarnya perbedaan Mathla’ merupakan sesuatu yang dianggap wajar oleh para ulama, karena realitanya memang demikian. Oleh karenanya, kita dapati kaum muslimin berbeda waktu di dalam mengerjakan sholat fardlu, dan ibadah- ibadah lainnya. Hal- hal seperti dianggap wajar dan tidak ada masalah. Namun untuk penentuan awal bulan Ramadlan dan Syawwal , para ulama memperselisihkan perbedaan “Mathla’ “ tersebut. Apakah setiap negara mempunyai rukyat tersendiri, atau perbedaan tersebut tidak berlaku, sehingga jika ‘ hilal “ tersebut terlihat dari salah satu negara, maka seluruh kaum muslimin harus berpuasa semua, walaupun tinggal di negara lain ?
Sebelumnya, perlu disebutkan dahulu hadits yang berhubungan dengan masalah tersebut :
عن كريب أن أم الفضل بنت الحارث بعثته إلى معاوية بالشام . قال : فقدمت الشام ، فقضيت حاجتها واستهل علي رمضان وأنا بالشام ، فرأيت الهلال ليلة الجمعة ، ثم قدمت المدينة في آخر الشهر و فسألنى عبد الله بن عباس رضى الله عنهما ، ثم ذكر الهلال ….إلخ
Di dalam memahami hadits tersebut para ulama berbeda pendapat :
1/Yang mengatakan bahwa perbedaan Mathla’ berpengaruh pada penentuan hilal Ramadlan dan Syawwal, sehingga setiap negara mempunyai rukyat tersendiri. Ini adalah pendapat sebagian ulama Hanafiyah dan Malikiyah, seperti Ibnu Abdul Barr, Ibnu Arafah dan Qorrofi . Dan juga merupakan pendapat yang shohih dari madzhab Syafi’I, jika jarak antar wilayah berjauhan. Karena, menurut Imam Nawawi para ulama Syafi’iyah sepakat bahwa jika jarak antar wilayah berdekatan , maka dua wilayah tersebut hukumnya satu, yaitu penduduknya harus berpuasa semua dengan memakai rukyat wilayah lain. Adapun batasan dekat dan jauh, para ulama Syafi’yah berbeda pendapat di dalamnya :
· Batasan jauh adalah jika mathla’nya ( tempat terbitnya bintang ) berbeda, seperti Hijaz ( Mekkah dan Madinah ), Iraq dan Khurasan ( Iran ) . Sedang batasan dekat adalah jika mathla’nya sama , seperti : Baghdad, Kufah, Royyidan Qozwin. Ini di pilih oleh Imam Nawawi .
· Batasan jauh adalah jika berbeda iqlim (daerah ) . Sedang batasan dekat adalah yang satu iqlim (daerah )
· Batasan jauh adalah jarak tempat ( di qoshornya sholat ) . Sedang batasan dekat adalah jarak yang kurang dari itu. Ini pendapat Faurani, Al Ghozali, Al-Baghowi dan Imam Haramain.
Kelompok pertama ini menggunakan beberapa dalil, diantaranya :
- Hadits Kuraib di atas. Keterangannya : bahwa pernyataan Ibnu Abbas kepada Kuraib – ketika di tanya apakah tidak cukup dengan rukyatnya Mu’awiyah- bahwa hal tersebut tidak cukup, dan itulah yang diperintahkan Rosulullah saw , menunjukkan secara jelas bahwa setiap wilayah berkewajiban menjalankan rukyatnya masing-masing. Apalagi yang wilayah yang di jadikan contoh dalam hadits tersebut adalah wilyah Syam dan Hijaz ( Mekkah dan Medinah ) , yang nota bene-nya telah memenuhi 3 syarat yang diperselihkan oleh ulama Syafi’iyah , yaitu sejauh jarak di qhoshornya sholat , berbeda iqlimnya, dan berbeda pula mathla’nya.
- Dari segi akal , bahwa setiap kaum atau bangsa diperintahkan untuk beramal sesuai dengan tempatnya, karena wujud hilal setelah terpisah dari sinar matahari berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Sebagaimana juga, jika matahari tergelincir di daerah Timur, belum tentu ia tergelicir di daerah Barat. Begitu juga kejadiannya , ketika terbit dan terbenam. Bahkan kadang-kadang di beberapa wilayah seperti di daerah kutub, kadang matahari masih nampak sampai 6 bulan berturut- turut . Dan penduduk daera tersebut tidak mungkin di suruh berpuasa dengan rukyat orang Mesir umpamanya.
2/Yang mengatakan bahwa jika rukyat ternyata terlihat oleh satu kelompok manusia , maka yang mendengar dan mengetahui informasi tersebut, dengan berbagai sarana komunikasi, maka mereka semuanya wajib mengikutinya, baik yang jaraknya jauh , maupun dekat. Atau dengan ungkapan lain bahwa rukyah satu negara berlaku untuk seluruh negara yang terdekat maupun yang jauh. Ini pendapat dhohir madzab Hanafi sebagian dari ulama dan Malikiyah , dan Syafi’yah serta Hanabilah .
Kelompok ini menggunakan beberapa dalil , diantaranya:
- Firman Allah :
فمن شهد منكم الشهر فليصمه
Keterangannya : Bahwa setiap orang Islam yang menyaksikan (berada ) pada bulan Romadlan, maka diawajib berpuasa, tanpa membeda-bedakan wilayah dan mathla’.
- Hadist :
صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته
Hadist tersebut bersifat umum, tidak ada yang membedakan satu tempat dengan tempat lain.
Termasuk yang berpendapat untuk menyatukan kaum muslimin dalam menentukan awal bulan hijriyah , termasuk di dalamnya menyatukan awal bulan Ramadlan dan Syawwal adalah Syekh Ahmad Muhammad Syakir, seorang hakim syar’I berkebangsaan Mesir. Beliau bahkan melangkah lebih jauh dari itu, yaitu menetapkan Mekkah sebagai pusat penetapan awal bulan tersebut untuk seluruh dunia.
Adapun dalil- dalil yang dipakainya adalah sbb :
- Firman Allah Qs Al Baqarah 189 , yang menyebutkan bahwa Hilal merupakan tanda untuk menetapkan waktu bagi kehidupan manusia begiu juga untuk memetapkan waktu haji.
( يسألونك عن الأهلة ، قل هي مواقيت للناس والحج ) البقرة :189
“ Mereka bertanya kepadamu tentang hilal ( bulan sabit ) , katakanlah bahwa hilal ( bulan sabit ) tersebut merupakan tanda- tanda waktu bagi manusia dan bagi ibadat haji “
Ibadah haji di dalam ayat di atas , sengaja dipilih oleh Allah untuk mengisyaratkan bahwa penentuan waktu sangat berhubungan erat dengan satu tempat, yaitu tempat dilaksanakannya ibadah haji, ( Mekkah )
- Adapun dalil dari al Sunnah , adalah hadits :
( الصوم يوم تصومون ، والفطر يوم تفطرون والأضحى تضحون )
Setelah meneliti hadits tersebut dengan semua riwayatnya , beliau berkesimpulan bahwa hadits tersebut d tujukan kepada ahli mekkah , yaitu orang – orang yang sedang berhaji. Sehingga artinya adalah puasa itu dilakukan pada hari berpuasa-nya ahli Mekkah dan sekitarnya, dan berbuka itu pada hari berbukanya mereka, berkorban pada hari mereka berkorban. Dengan demikian Mekkah adalah pusat ditentukannya hilal, dan kaum muslimin di seluruh dunia wajib mengikutinya. 
READ MORE - METODE PENGGUNAAN RU’YAH DAN HISAB DAN PENGARUHNYA TERHADAP PERSATUAN (Bag.1)

Followers

 

Lembaga Kajian Islam Purwokerto. Copyright 2012 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Free Blogger Templates Converted into Blogger Template by Bloganol dot com